JAKARTA. Dibalik peningkatan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, ada kabar kurang sedap bagi pemerintahan baru di bawah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Pasalnya, DPR menolak usulan pemerintah untuk menggunakan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai Dana Desa. Akibatnya, pemerintahan baru harus mengajukan lagi anggaran Dana Desa. Penolakan ini dilandasi alasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah harus menyalurkan langsung Dana Desa ke pemerintah daerah, tanpa melalui kementerian/lembaga (K/L). Sedangkan PNPM merupakan program kerja yang disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri. Semula pemerintah mengusulkan anggaran Dana Desa di RAPBN 2015 senilai Rp 9,07 triliun. Dengan penolakan ini, pemerintah harus menyediakan anggaran baru. Aturannya, besaran Dana Desa mencapai 10% dari total belanja transfer ke daerah atau sekitar Rp 64 triliun.
Anggaran dana desa 2015 ditolak DPR
JAKARTA. Dibalik peningkatan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, ada kabar kurang sedap bagi pemerintahan baru di bawah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Pasalnya, DPR menolak usulan pemerintah untuk menggunakan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai Dana Desa. Akibatnya, pemerintahan baru harus mengajukan lagi anggaran Dana Desa. Penolakan ini dilandasi alasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah harus menyalurkan langsung Dana Desa ke pemerintah daerah, tanpa melalui kementerian/lembaga (K/L). Sedangkan PNPM merupakan program kerja yang disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri. Semula pemerintah mengusulkan anggaran Dana Desa di RAPBN 2015 senilai Rp 9,07 triliun. Dengan penolakan ini, pemerintah harus menyediakan anggaran baru. Aturannya, besaran Dana Desa mencapai 10% dari total belanja transfer ke daerah atau sekitar Rp 64 triliun.