Anggaran dana desa dinaikkan menjadi 6%



JAKARTA. Porsi anggaran dana desa akan dinaikkan secara bertahap. Untuk tahun depan porsi dana desa akan dinaikkan menjadi 6% dari dan di luar dana transfer daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Teguh Boediarso mengatakan anggaran dana desa saat ini adalah Rp 20,8 triliun atau baru 3,23% dari dan di luar dana transfer daerah. Tahun depan porsi dana desa akan dinaikkan menjadi 6%. "Kalau 6% tentu di atas Rp 40 triliun anggarannya," terangnya.

Seharusnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 14 Tahun 2014, total anggaran dana desa seharusnya 10% dari dan di luar dana transfer daerah. Adapun hingga hari ini, diakuinya, penyaluran dana desa tahap pertama sudah mencapai Rp 6,68 triliun atau sudah 80% dari kewajiban tahap pertama sebesar Rp 8,3 triliun.


Penyaluran dana desa sendiri harus melalui peraturan bupati/walikota. Kalau belum ada kabupaten/kota yang memenuhi syarat maka pemerintah pusat tidak bisa mencairkan dana desa tersebut. Dalam hal ini, pihak pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk bisa merealisasi aturan tersebut.

Untuk tahap kedua dana desa, nantinya paling lambat akan disalurkan pada minggu kedua Agustus. Dalam tahap kedua dana yang akan dicairkan adalah 40% dari pagu.Tahap ketiga akan dicairkan paling lambat pada minggu kedua Oktober dengan persentase 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie