JAKARTA. Desa mendapatkan anggaran yang melimpah tahun ini. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa naik signifikan sebesar Rp 11,7 triliun menjadi Rp 20,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Sebelumnya dalam APBN 2015, anggaran dana desa hanya sebesar Rp 9,07 triliun. Tidak hanya dana desa yang naik, anggaran transfer daerah pun naik dari Rp 638,0 triliun ke Rp 643,4 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan anggaran dana desa ditingkatkan untuk mendorong visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Yaitu perkuat pembangunan daerah di Indonesia untuk bisa tunjang ekonomi di tingkat nasional," ujar Bambang, Senin (19/1).
Anggaran dana desa naik menjadi Rp 20,8 triliun
JAKARTA. Desa mendapatkan anggaran yang melimpah tahun ini. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa naik signifikan sebesar Rp 11,7 triliun menjadi Rp 20,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Sebelumnya dalam APBN 2015, anggaran dana desa hanya sebesar Rp 9,07 triliun. Tidak hanya dana desa yang naik, anggaran transfer daerah pun naik dari Rp 638,0 triliun ke Rp 643,4 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan anggaran dana desa ditingkatkan untuk mendorong visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Yaitu perkuat pembangunan daerah di Indonesia untuk bisa tunjang ekonomi di tingkat nasional," ujar Bambang, Senin (19/1).