KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan anggaran dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 1,5 triliun dari usulan awal dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018 menjadi Rp 89,2 triliun. Kenaikan itu, salah satunya digunakan untuk rehabilitasi hutan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kenaikan anggaran DBH tersebut kenaikan itu di antaranya berasal dari kenaikan DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 1,3 triliun menjadi Rp 32,3 triliun. Secara terperinci, DBH SDA terdiri dari DBH migas yang naik Rp 560 miliar, DBH minerba naik Rp 643 miliar, DBH kehutanan naik Rp 2 miliar, DBH panas bumi tetap, dan DBH perikanan naik Rp 95 miliar.
Anggaran DBH kehutanan naik Rp 1,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan anggaran dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 1,5 triliun dari usulan awal dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018 menjadi Rp 89,2 triliun. Kenaikan itu, salah satunya digunakan untuk rehabilitasi hutan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kenaikan anggaran DBH tersebut kenaikan itu di antaranya berasal dari kenaikan DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 1,3 triliun menjadi Rp 32,3 triliun. Secara terperinci, DBH SDA terdiri dari DBH migas yang naik Rp 560 miliar, DBH minerba naik Rp 643 miliar, DBH kehutanan naik Rp 2 miliar, DBH panas bumi tetap, dan DBH perikanan naik Rp 95 miliar.