Anggaran dinas PNS dipangkas, ekonomi melambat



KONTAN.CO.ID - Pertumbuhan ekonomi pada dua triwulan pertama di 2017 tidak menunjukkan pertumbuhan yang baik. Pasalnya, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,2%. Sementara, pertumbuhan dua triwulan pertama tahun ini hanya sekitar 5,01%.

Menurut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Ari Kuncoro, perlambatan ekonomi ini sedikit-banyak terdampak karena adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejak era Menteri Keuangan Chatib Basri, sudah menetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 55/PMK.05/2014, yang merevisi aturan sebelumnya PMK nomor 97/PMK.05/2010, tidak banyak perjalanan dinas yang dilakukan.


"Semua melihat PNS seakan-akan buruk, menghabiskan dana, padahal justru ketika PNS dilarang rapat di luar, pertumbuhan ekonomi kita justru turun jadi 4,64%," ujar Ari pada Senin (14/8) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Ari menjelaskan, ketika perjalanan dinas dijatah per orang Rp 4,2 juta, hotel mendapatkan pendapatan besar dan bisa memberikan diskon yang lebih besar bagi wisatawan domestik yang datang. Hotel dan restoran pun melakukan pengeluaran banyak untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan menambah tenaga kerja.

Hal ini kemudian berdampak pada ekonomi yang tumbuh. "Kalau mau dipotong, boleh, tapi jangan terlalu banyak. Selain itu, perjalanan dinas pun dialihkan ke kota kecil dan wisata, jangan malah di Jakarta lagi," tuturnya.

Ketika perjalanan dinas dilakukan di kota kecil, seperti Purwokerto, Banyuwangi, Jember, Palu, Bangka Belitung, atau Bukittinggi, menurut Ari, justru perjalanan dinas ini memberikan peluang bagi hotel dan restoran di sana untuk berkembang dan membantu menumbuhkan ekonomi.

Deputi Bidang Neraca dan Analis Statistik BPS Sri Soelistyowati membenarkan pernyataan Ari terkait perjalanan dinas. Kini, pertumbuhan ekonomi mengalami pemblokingan diri yang tidak hanya dari konsumsi, tetapi juga hotel dan restoran yang berakhir pada pengurangan pertumbuhan.

Soelis mengatakan, pemotongan ini direlokasi atau dipindahkan dananya dari belanja barang ke belanja modal. "Mungkin masih bisa untuk jalan-jalan, tetapi ya mungkin terbatas karena aturan itu dan shifting dana untuk belanja modal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto