KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengungkapkan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) S-37/MK.02/2025 tanpa melalui ruang negosiasi. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan, pagu awal Kementerian PPN/Bappenas pada 2025 adalah sebesar Rp 1,97 triliun.Kemudian setelah ada Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta SE Menkeu S-37-MK.02/2025 anggaran diefisiensi sebesar Rp 1,077 triliun. Akan tetapi, setelah ada rapat bersama dengan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, berasaran anggaran yang dipangkas berubah menjadi hanya Rp 1,002 triliun, atau atau 50,8% dari pagu. Dengan demikian anggaran Bappenas di 2025 berubah menjadi sebesar Rp 968,05 miliar.
Anggaran Dipangkas 50,8%, Kementerian PPN/Bappenas: Dilakukan Langsung Tanpa Diskusi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengungkapkan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) S-37/MK.02/2025 tanpa melalui ruang negosiasi. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan, pagu awal Kementerian PPN/Bappenas pada 2025 adalah sebesar Rp 1,97 triliun.Kemudian setelah ada Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta SE Menkeu S-37-MK.02/2025 anggaran diefisiensi sebesar Rp 1,077 triliun. Akan tetapi, setelah ada rapat bersama dengan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, berasaran anggaran yang dipangkas berubah menjadi hanya Rp 1,002 triliun, atau atau 50,8% dari pagu. Dengan demikian anggaran Bappenas di 2025 berubah menjadi sebesar Rp 968,05 miliar.