Anggaran Dipangkas, DKI Jakarta Bakal Terbitkan Obligasi Daerah Rp 3,5 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun di tahun ini. Penerbitan surat utang itu disebut menjadi yang pertama dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, rencana penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga ruang fiskal di tengah berkurangnya alokasi dana dari pemerintah pusat. Langkah tersebut diambil setelah Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Provinsi DKI Jakarta dipangkas hingga mencapai Rp 15 triliun.

"Dengan (anggaran) dipotong Rp 15 triliun tentu ada tekanan fiskal di Jakarta. Saya sekarang ini, tahun ini, pertama kali menerbitkan dan mungkin baru pertama kali ada di Republik ini yang namanya obligasi daerah. Obligasi Jakarta, kita terbitkan 3,5 triliun rupiah dan saya yakin peminatnya pasti banyak sekali. Karena apa? Karena kita semua akan menjual dengan senyum," kata Pramono di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/6/2026).


Baca Juga: Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Turun 1 Juli 2026, Pertamax Turbo - Dexlite Lebih Murah

Pramono menjelaskan, sebelum memutuskan menerbitkan obligasi daerah, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan pembentukan Jakarta Collaboration Fund. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Ia mengatakan, konsep Jakarta Collaboration Fund dirancang menyerupai skema dana investasi milik negara atau sovereign wealth fund, seperti Indonesian Investment Authority (INA).

Namun, menurut Pramono, pembentukan skema tersebut terkendala regulasi yang dinilai masih cukup sulit. Dus, Pemprov DKI Jakarta memilih opsi penerbitan obligasi daerah yang dinilai lebih memungkinkan untuk direalisasikan.

"Akhirnya kami menemukan ruang menerbitkan obligasi daerah. Tahun ini, Jakarta akan menerbitkan obligasi daerah Rp 3,5 triliun sudah dalam proses itu, ini adalah exercise kami," ucap Pramono.

Saat ini, proses penerbitan obligasi daerah tersebut tengah berjalan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Usulan Pajak JHT Dihapus, Konsultan Pajak: Negara Tak Banyak Kehilangan

Adapun dana hasil penerbitan obligasi akan difokuskan untuk membiayai sektor pendidikan serta kesehatan berupa penyediaan modal awal pembangunan rumah sakit baru.

Pramono menegaskan, dana yang diperoleh dari obligasi daerah tidak akan digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial maupun pengembangan bisnis. 

"Jadi betul-betul untuk tujuan yang paling mendasar paling elementer di Jakarta, bukan untuk hal yang bersifat bisnis dan sebagainya. Kalau hal yang bersifat bisnis dan sebagainya saya minta diatur melalui APBD," jelas Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News