KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pada kementerian/Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Salah satu yang dikenakan efisiensi adalah Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI). Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Siti Nurdjanah menyampaikan, semula anggaran Komisi Yudisial RI TA 2025 adalah sebesar Rp 184,52 miliar. Kemudian setelah adanya Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37-MK.02/2025, anggaran diefisiensi sebesar Rp 100 miliar. Namun, berdasarkan rekonstruksi anggaran K/L per 11 Februari 2025, terkonfirmasi antara Kementerian keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran) dengan Komisi Yudisial terdapat alokasi efisiensi yang diperhitungkan kembali semula Rp 100 miliar, menjadi Rp 74,7 miliar.
Anggaran Dipangkas Rp 74,7 Miliar, Komisi Yudisial Sebut Bisa Berdampak ke Pelayanan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pada kementerian/Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Salah satu yang dikenakan efisiensi adalah Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI). Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Siti Nurdjanah menyampaikan, semula anggaran Komisi Yudisial RI TA 2025 adalah sebesar Rp 184,52 miliar. Kemudian setelah adanya Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37-MK.02/2025, anggaran diefisiensi sebesar Rp 100 miliar. Namun, berdasarkan rekonstruksi anggaran K/L per 11 Februari 2025, terkonfirmasi antara Kementerian keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran) dengan Komisi Yudisial terdapat alokasi efisiensi yang diperhitungkan kembali semula Rp 100 miliar, menjadi Rp 74,7 miliar.