KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pada kementerian/Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Salah satu yang dikenakan efisiensi adalah Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI). Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Siti Nurdjanah menyampaikan, semula anggaran Komisi Yudisial RI TA 2025 adalah sebesar Rp 184,52 miliar. Kemudian setelah adanya Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37-MK.02/2025, anggaran diefisiensi sebesar Rp 100 miliar. Namun, berdasarkan rekonstruksi anggaran K/L per 11 Februari 2025, terkonfirmasi antara Kementerian keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran) dengan Komisi Yudisial terdapat alokasi efisiensi yang diperhitungkan kembali semula Rp 100 miliar, menjadi Rp 74,7 miliar.
“Dengan demikian, pagu efektif Komisi Yudisial TA 2025 menjadi Rp 109.82 miliar,” tutur Siti Nurdjanah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2). Baca Juga: Ada Efisiensi Anggaran, TVRI Sulit Bayar Honorer Hingga Seniman Pengisi Acara Adapun Ia membeberkan, dengan adanya efisiensi anggaran tersebut sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025, termasuk aspek pelayanan publik dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Nurdjanah membeberkan, dengan adanya efisiensi tersebut, belanja perkantoran dilakukan efisiensi sebesar 40% sesuai dengan amanah perhitungan dalam lampiran surat kemenkeu S-37. Rincian efisiensi diantaranya, listrik, air di pusat dan daerah, sewa kantor penghubung KY di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, operasional pimpinan, belanja jamuan dan honor-honor. Terakhir, peninjauan kontraktual atas belanja layanan perkantoran. Baca Juga: Soal Efisiensi Anggaran, Erick Thohir: Saya Nggak Ngeluh, Kita Kerja Keras Ia mengungkapkan Komisi Yudisial RI berkomitmen menjalankan tugas Amanah UU dengan beberapa penyesuaian kebijakan.