JAKARTA. Undang Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berlaku November mendatang. Dua poin yang dicanangkan dimulai tahun ini adalah asuransi pertanian dan Badan Ketahanan Pangan. Namun, keseriusan pemerintah untuk pelaksanaan asuransi pertanian perlu dipertanyakan. Sebab, Kementerian Pertanian (Kemtan) baru diusulkan tahun ini. Sumardjo Gatot Irianto, Direktorat Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kemtan juga bilang, Badan Keuangan Fiskal (BKF) menolak usulan anggaran anggaran asuransi pertanian tersebut.
Anggaran ditolak, Asuransi pertanian bakal molor
JAKARTA. Undang Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berlaku November mendatang. Dua poin yang dicanangkan dimulai tahun ini adalah asuransi pertanian dan Badan Ketahanan Pangan. Namun, keseriusan pemerintah untuk pelaksanaan asuransi pertanian perlu dipertanyakan. Sebab, Kementerian Pertanian (Kemtan) baru diusulkan tahun ini. Sumardjo Gatot Irianto, Direktorat Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kemtan juga bilang, Badan Keuangan Fiskal (BKF) menolak usulan anggaran anggaran asuransi pertanian tersebut.