Anggaran Haji Membengkak Rp1,77 Triliun Akibat Harga Avtur Naik, Siapa yang Tanggung?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan biaya avtur berdampak signifikan terhadap pembiayaan ibadah haji tahun ini. Pemerintah mencatat adanya lonjakan anggaran hingga Rp 1,77 triliun akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat tersebut.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji yang akan berangkat pada musim haji tahun ini.

"Kita sudah lapor Presiden dan beliau mengatakan apapun yang terjadi penambahan ini jangan dibebankan kepada jamaah haji," kata Irfan dalam Konferensi Pers di Kantor staf Presiden, Rabu (15/4/2026).


Baca Juga: Pemerintah Kirim Pembelaan Atas Investigasi Section 301 oleh AS, Untungkan Tarif RI?

Sumber Anggaran Masih Dibahas

Irfan menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih membahas sumber pendanaan untuk menutup selisih pembiayaan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Menurutnya, skema penganggaran masih dalam tahap finalisasi agar tidak mengganggu stabilitas pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

Irfan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait dasar hukum penggunaan tambahan anggaran tersebut.

"Tapi anggaran sudah ada, tinggal kita mencari langkah hukumnya untuk bisa menggelontorkan anggaran itu," jelas Irfan.

DPR Minta Beban Tidak Dibebankan ke Jemaah

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa selisih biaya penerbangan haji akibat kenaikan avtur harus ditanggung oleh negara dan tidak boleh dibebankan kepada jemaah.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat pada Februari 2026, Cermati Penyebabnya

Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama meminta pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan pembiayaan dapat berjalan sesuai aturan.

"Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” katanya saat Rapat Kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Skema Anggaran Masih Dievaluasi

Di sisi lain, DPR juga meminta agar usulan tambahan biaya penerbangan haji dihitung ulang. Hal ini mempertimbangkan kondisi harga minyak dunia yang masih berfluktuasi dan berpotensi berubah dalam waktu dekat.

Pemerintah diminta memastikan bahwa seluruh skema pembiayaan ibadah haji tetap transparan, efisien, dan tidak membebani calon jemaah, meskipun terdapat tekanan dari kenaikan biaya operasional penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: