KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri. Angka tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berharap, nilai insentif pajak harus tepat sasaran. Menurutnya, dari berbagai insentif yang ada pajak penghasilan (PPh) Badan sangat dibutuhkan oleh dunia usaha. Baca Juga: Airlangga janjikan stimulus untuk para petani di tengah wabah corona
Kadin menginginkan penundaan PPh Badan atas tahun pajak 2019 jangan hanya 30%, tapi hingga 100%. Alasannya, profitabilitas dan produktivitas dunia usaha tahun lalu sangat berdampak untuk menutupi cashflow di tahun ini yang terpapar dampak virus corona.