KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk insentif fiskal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan di tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa alokasi anggaran Rp 3,4 triliun tersebut untuk pembelian 40.000 unit komersil. Insentif semacam ini juga telah diterapkan pada tahun ini. “Kami (di tahun 2026) masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial yang sampai Rp 2 miliar seperti yang dilaksanakan pada tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jakarta, Jumat (15/5/2025).
Anggaran Insentif PPN DTP Perumahan Capai Rp 3,4 Triliun di Tahun 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk insentif fiskal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan di tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa alokasi anggaran Rp 3,4 triliun tersebut untuk pembelian 40.000 unit komersil. Insentif semacam ini juga telah diterapkan pada tahun ini. “Kami (di tahun 2026) masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial yang sampai Rp 2 miliar seperti yang dilaksanakan pada tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jakarta, Jumat (15/5/2025).
TAG: