Anggaran Kemendag Diblokir Rp 140 Miliar, Kinerja Perdagangan Bakal Terganggu?



KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapat pemblokiran anggaran sementara atau automatic adjustment sebesar Rp 140 miliar atau 8% dari seluruh anggaran Kemendag pada tahun 2024. 

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto memastikan adanya pemblokiran anggaran tidak tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perdagangan ke depan. Sebab, pemblokiran anggaran hanya dilakukan pada program pendukung saja. 

"Yang diblokir adalah anggaran dari sosialisasi, perjalanan dinas. Antisipasinya kita sekarang sudah ada zoom-zoom (pertemuan daring)," jelas Suhanto usai Raker Kemendag 2024, di Semarang, Kamis (22/2). 


Baca Juga: Target Surplus Neraca Perdagangan 2024 Melorot, Berikut Penjelasan dari Wamendag

Suhanto menegaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan hanya berlaku pada tahun ini. Pada tahun 2023, pemerintah juga menerapkan kebijkan automatic adjustment dan kinerja perdagangan masih mencatatkan surplus. 

Bahwa benar, pihaknya mengakui ada penurunan nilai ekspor, namun ia menegaskan hal itu terjadi bukan karena ada kebijakan pemblokiran anggaran melainkan adanya fluktuatif harga berbagi komoditas global. 

"Artinya kita pastikan program-program skala prioritas Kemendag walaupun dengan kebijakan automatic adjustment kami pastikan dpt berjalan dgn baik. 

Diketahui, Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (KL) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2024 dalam merespons perlambatan ekonomi yang diprediksi masih berlanjut. 

Baca Juga: Genjot Ekspor, Kemendag Harap Automatic Adjustment Dicabut Pertengahan Tahun 2024

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Adapun kebijakan automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun. 

Meski begitu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menegaskan bahwa langkah automatic adjustment tersebut bukanlah hal pemotongan anggaran. 

Isa menjelaskan, automatic adjusment tersebut memiliki dua fungsi, yakni membuat kementerian/lembaga masing-masing mempunyai ketahanan apabila terpaksa harus melakukan perubahan.

Baca Juga: Belanja Barang Hingga Modal Diblokir, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Selain itu, sebagai upaya untuk melatih agar kementerian/lembaga dapat memilih prioritas kegiatan yang dibelanjakan terlebih dahulu. "Anggaran mereka tidak kita potong, anggaran itu tetap ada di kementerian/lembaga," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli