JAKARTA. Pemerintah segera mengatasi persoalan anggaran terkait perubahan nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja. Dalam waktu dekat, segera terbit Keputusan Presiden (Kepres) yang akan melandasi perubahan anggaran itu. Termasuk di dalamnya, mengatur penggunaan anggaran untuk operasional beberapa kementerian baru. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menegaskan, kepres baru akan mengatur penggunaan anggaran bagi kementerian yang mengalami perubahan nama ataupun kementerian baru. Masing-masing unit eselon satu tiap kementerian akan mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing. Nah, DIPA ini yang nantinya bisa digunakan untuk tiap-tiap kementerian. "Di Kepres akan ada penjelasan mengapa masa peralihan harus diikuti pihak yang melakukan pemisahan atau penggabungan (kementerian)," ujar Bambang, Selasa kemarin (28/10).
Anggaran kementerian baru dari Kemkeu & Setneg
JAKARTA. Pemerintah segera mengatasi persoalan anggaran terkait perubahan nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja. Dalam waktu dekat, segera terbit Keputusan Presiden (Kepres) yang akan melandasi perubahan anggaran itu. Termasuk di dalamnya, mengatur penggunaan anggaran untuk operasional beberapa kementerian baru. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menegaskan, kepres baru akan mengatur penggunaan anggaran bagi kementerian yang mengalami perubahan nama ataupun kementerian baru. Masing-masing unit eselon satu tiap kementerian akan mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing. Nah, DIPA ini yang nantinya bisa digunakan untuk tiap-tiap kementerian. "Di Kepres akan ada penjelasan mengapa masa peralihan harus diikuti pihak yang melakukan pemisahan atau penggabungan (kementerian)," ujar Bambang, Selasa kemarin (28/10).