Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,6 Triliun, DPR Desak Tindak Lanjut Temuan WTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperoleh pagu indikatif Rp 114,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. 

Di tengah penetapan anggaran tersebut, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PU tidak berhenti pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan segera menuntaskan seluruh temuan pemeriksaan.

Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, mengatakan hampir seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi mitra Komisi V memperoleh opini WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. 


Namun, predikat tersebut bukan berarti tidak ada persoalan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program.

Baca Juga: Anggaran Kementerian PU 2027 Turun Jadi Rp 114,6 Triliun, Ini Proyek yang Dikebut

“Cuma bukan berarti ketika WTP itu tidak ada masalah. Ada catatan yang memang harus ditindaklanjuti oleh semua kementerian. Kami menekankan agar upaya untuk memperkecil permasalahan untuk tahun-tahun berikutnya,” kata Abdul Hadi di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Abdul Hadi, catatan dalam hasil pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja kementerian pada tahun-tahun berikutnya. Terlebih, Kementerian PU akan kembali mengelola anggaran lebih dari Rp100 triliun pada 2027.

“Termasuk kualitasnya. Kualitas dari setiap kasus itu paling tidak dia lebih mengecil. Dan kualitas kinerjanya menjadi lebih besar,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian PU kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun 2025. 

Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan, capaian tersebut melanjutkan opini WTP yang telah diraih Kementerian PU sejak 2019.

Namun, Dody menegaskan predikat WTP tidak boleh membuat kementeriannya berpuas diri. Menurut dia, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan tetap harus ditindaklanjuti secara tepat waktu dan berkualitas.

Baca Juga: RUU Air Minum dan Sanitasi Dinilai Krusial, Kementerian PU Siap Dukung Pembahasan

“WTP bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan setiap rekomendasi wajib kita tuntaskan secara tepat waktu dan berkualitas,” ujar Dody.

Dody mengungkapkan, terdapat dua temuan terkait Kementerian PU dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPP 2025. Temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan penyajian informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Untuk pengelolaan BMN, Kementerian PU menargetkan penyusunan rancangan peraturan menteri mengenai tarif dan pengelolaan BMN selesai pada Desember 2026. Sementara penyusunan SOP penatausahaan dan tata cara pembayaran sewa tanah ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Kementerian PU juga menargetkan sosialisasi ketentuan penagihan piutang sewa tanah dan sewa rumah negara golongan III dilaksanakan pada September 2026. Adapun perbaikan penyajian informasi kinerja dalam CaLK telah diterapkan pada unit organisasi sejak Juli 2026.

Selain itu, Dody menyebut tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan senilai Rp323 miliar telah dilakukan melalui penyetoran ke kas negara, pemotongan termin, perbaikan pekerjaan, dan addendum kontrak pekerjaan tahun berjalan.

Baca Juga: Kementerian PU Akan Bentuk Satgas Khusus Hadapi El-Nino

Adapun anggaran Kementerian PU pada 2026 telah meningkat menjadi Rp132,38 triliun, dengan realisasi hingga 19 Agustus 2026 mencapai Rp65,56 triliun atau 49,59%. Progres fisik pada periode yang sama mencapai 54,84%.

Dengan pagu indikatif 2027 sebesar Rp114,6 triliun, Kementerian PU akan kembali mengalokasikan anggaran untuk sektor sumber daya air, jalan, penyediaan air minum, air limbah domestik, drainase, persampahan, penataan bangunan gedung, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis.

Oleh karena itu, catatan pemeriksaan 2025 menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian PU untuk memastikan pengelolaan anggaran 2027 tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga semakin efektif, berkualitas, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News