Anggaran kesehatan 5% dari APBN terlalu kecil



JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar mengeluhkan ketentuan alokasi anggaran sektor kesehatan yang mematok sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, jatah pembagian yang tetap ini dapat mengurangi anggaran sektor lain. Dalam Raker dengan Komisi XI di Gedung DPR, Selasa (10/7), Mahendra memaparkan Pasal 171 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, mengamanatkan pada pemerintah agar besar anggaran untuk sektor kesehatan dialokasikan minimal 5% dari APBN di luar gaji. Kondisi inilah, yang menurut Mahendra, dirasa menyulitkan. Mahendra berpandangan, APBN harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran semua sektor secara adil dan proporsional. Oleh sebab itulah, penjatahan melalui persentase yang tetap akan menyulitkan. "Kan tidak mungkin APBN itu 105 %. Jadi kalau ada sektor yang dibagi dengan bilangan tertentu yang fix, akan mengurangi anggaran sektor lain," jelas Mahendra. Dia menambahkan, pemerintah akan berupaya meningkatkan alokasi semaksimal mungkin untuk mendukung sektor-sektor pembangunan dan kesejahteraan sosial, termasuk kesehatan. Namun, Mahendra meminta agar kinerja pemerintah tidak diukur semata-mata sudah memenuhi 5% atau tidak. Pendapat Mahendra ini mendapat kritik tajam dari Okky Asokawati, Anggota Komisi IX DPR. Menurut Okky, pemerintah harusnya bukan mengeluh, melainkan mencari terobosan baru untuk bisa menambah anggaran agar alokasi 5% untuk kesehatan dari APBN bisa terpenuhi. "Bukan malah mengatakan alokasi anggaran kesehatan tidak bisa diatur dengan UU," kritik wanita yang juga politisi PPP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan