KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan anggaran belanja kesehatan sebesar Rp 255,3 triliun di tahun 2022. Jumlah ini turun 21,8% dari outlook anggaran kesehatan pada tahun 2021 yang sebesar Rp 326,4 triliun. Memang, pada tahun 2020, outlook anggaran kesehatan ini meroket 89,5% dibandingkan realisasi tahun 2020. Tingginya kenaikan anggaran kesehatan pada tahun 2021 lantaran ada tambahan belanja penanganan Covid-19 akibat gelombang kedua wabah Covid-19. Pemerintah memerinci, rencana anggaran kesehatan pada tahun depan memegang porsi 9,4% dari pagu belanja yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 2.708,7 triliun.
“Sebagian besar anggarna kesehatan tahun 2022 dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat (BPP), terutama melalui alokasi pada K/L sebesar Rp 106,44 triliun,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2022, seperti dikutip Senin (16/8).
Baca Juga: Pemerintah siapkan anggaran kesehatan capai Rp 255,3 triliun untuk tahun 2022 Anggaran kesehatan melalui belanja K/L terdiri dari belanja pada 3 K/L utama penyelenggara pelayanan kesehatan, yaitu Kementerian Keseahtan, BPOM, dan BKKBN. Selain itu, ada 2 K/L lainnya, yaitu Kementerian Pertahanan dan Polri terkait kegaitan penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada rumah sakit yang dikelola oleh keduanya. Sementara itu, anggaran kesehatan yang melalui BPP non-K/L dianggarkan sebesar Rp 81,09 triliun. Akan digunkaan untuk menjamin kesehatan bagi PNS/TNI/POLRI, bantuan iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas III, dan antisipasi belanja kesehatan, khususnya dalam rangka melanjutkan penanganan Covid-19. Selanjutnya, pemerintah juga menganggarkan belanja kesehatan lewat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)sebesar Rp 67,73 triliun. Anggaran belanja melalui TKDD terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan KB, DAK nonfisik bidang kesehatan dan KB, DAK Nonfisik, serta earmark TKDD untuk kesehatan. Penggunaan DAK Fisik bidan kesehatan diarahkan utamanya untuk meningkatkan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium keseahtan. Selain itu, untuk mempercepat perbaikan gizi masyarakat dalam rangka penurunan stunting serta pelaksanaan program penurunan angka kematian ibu dan anak. Dana BOK dan BOKB digunakan antara lain untuk membiayai operasional kesehatan kegiatan promotif dan preventif dengan menu kegiatan BOK yang mendukung reformasi kesehatan dan dukungan percepatan penurunan stunting melalui BOKB.
Dana transfer umum juga berkontribusi mendukung sektor kesehatan dari alokasi Tambahan DBH Migas dalam rangka otsus yang penggunaan untuk sektor kesehatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Serta melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang antara lain digunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi penyediaan sarana/prasarana, layanan kesehatan promotif/preventif dan kuratif/ rehabilitatif serta bantuan iuran JKN penduduk miskin yang didaftarkan pemerintah daerah. Lebih lanjut, ada juga DID bidang kesehatan yang digunakan untuk pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang mempunyai kinerja baik dalam peningkatan capaian output beberapa aspek bidang kesehatan seperti penurunan angka stunting, persalinan di fasilitas kesehatan, dan balita imunisasi lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat