JAKARTA. Upaya pemerintah mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk segera membuka blokirnya ternyata membuahkan hasil. Pasalnya, anggaran K/L yang terblokir terus berkurang. Per 25 Maret 2013 anggaran K/L yang terblokir turun menjadi Rp 118,1 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menuturkan berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 25 Maret 2013 anggaran K/L yang terblokir masih sekitar Rp 118,1 triliun. Angka ini jauh lebih rendah ketimbang anggaran yang terblokir di awal tahun 2013 yang sebesar Rp 242 triliun. Jika dibandingkan dengan total pagu anggaran belanja K/L dalam APBN 2013 yang sebesar Rp 594,6 triliun, maka anggaran yang saat ini masih terblokir sekitar 19,8%. "Saya kira sudah ada perkembangan (dalam pembukaan blokir anggaran), dan sekarang masih banyak (K/L) yang berproses untuk membuka blokirnya," jelas Herry Selasa (26/3). Ia menambahkan, saat ini banyak K/L yang masih menjalani proses pembukaan blokir anggaran. Ia mencontohkan, Ditjen Anggaran saat ini tengah menyelesaikan proses pembukaan blokir anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Herry juga bilang di beberapa K/L lain sebenarnya juga masih ada anggaran yang terblokir seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum. Haya saja, ”Meski Kementerian ini anggarannya besar, tapi tidak banyak anggaran yang dibintangi," katanya. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menuturkan Kemenkeu terus berkomunikasi dengan masing-masing K/L untuk segera melengkapi dokumen pelengkap untuk membuka blokir anggaran. Ia mengakui, meski hingga saat ini masih cukup besar anggaran K/L yang terblokir, namun jumlah anggaran yang terblokir di tahun 2013 ini sudah turun cukup signifikan. Anny yang juga anggota Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) menambahkan pihaknya juga terus mengingatkan K/L mengenai ketentuan jika anggaran yang diblokir belum dibuka sampai akhir Maret, maka anggaran tersebut bakal diblokir permanen. Catatan saja, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 pada 6 Februari 2013 lalu. Dalam pasal 55 disebutkan jika terdapat paket pekerjaan milik kuasa pengguna anggaran yang alokasi anggarannya diblokir atau dibintangi karena TOR/RAB nya belum lengkap sampai akhir Maret 2013, maka alokasi anggaran yang terblokir itu tidak dapat digunakan sampai akhir tahun anggaran 2013. Namun, blokir anggaran permanen ini tidak berlaku bagi paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya tapi pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu. Mengenai aturan ini, Herry bilang Ditjen Anggaran nantinya akan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut. "PMK nya mengatakan seperti itu, makanya kita ikuti PMK dulu. Artinya, kalau (K/L) tidak bisa melengkapi persyaratan (sampai akhir Maret), maka akan hangus," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anggaran K/L yang terblokir masih Rp 118,1 T
JAKARTA. Upaya pemerintah mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk segera membuka blokirnya ternyata membuahkan hasil. Pasalnya, anggaran K/L yang terblokir terus berkurang. Per 25 Maret 2013 anggaran K/L yang terblokir turun menjadi Rp 118,1 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menuturkan berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 25 Maret 2013 anggaran K/L yang terblokir masih sekitar Rp 118,1 triliun. Angka ini jauh lebih rendah ketimbang anggaran yang terblokir di awal tahun 2013 yang sebesar Rp 242 triliun. Jika dibandingkan dengan total pagu anggaran belanja K/L dalam APBN 2013 yang sebesar Rp 594,6 triliun, maka anggaran yang saat ini masih terblokir sekitar 19,8%. "Saya kira sudah ada perkembangan (dalam pembukaan blokir anggaran), dan sekarang masih banyak (K/L) yang berproses untuk membuka blokirnya," jelas Herry Selasa (26/3). Ia menambahkan, saat ini banyak K/L yang masih menjalani proses pembukaan blokir anggaran. Ia mencontohkan, Ditjen Anggaran saat ini tengah menyelesaikan proses pembukaan blokir anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Herry juga bilang di beberapa K/L lain sebenarnya juga masih ada anggaran yang terblokir seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum. Haya saja, ”Meski Kementerian ini anggarannya besar, tapi tidak banyak anggaran yang dibintangi," katanya. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menuturkan Kemenkeu terus berkomunikasi dengan masing-masing K/L untuk segera melengkapi dokumen pelengkap untuk membuka blokir anggaran. Ia mengakui, meski hingga saat ini masih cukup besar anggaran K/L yang terblokir, namun jumlah anggaran yang terblokir di tahun 2013 ini sudah turun cukup signifikan. Anny yang juga anggota Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) menambahkan pihaknya juga terus mengingatkan K/L mengenai ketentuan jika anggaran yang diblokir belum dibuka sampai akhir Maret, maka anggaran tersebut bakal diblokir permanen. Catatan saja, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 pada 6 Februari 2013 lalu. Dalam pasal 55 disebutkan jika terdapat paket pekerjaan milik kuasa pengguna anggaran yang alokasi anggarannya diblokir atau dibintangi karena TOR/RAB nya belum lengkap sampai akhir Maret 2013, maka alokasi anggaran yang terblokir itu tidak dapat digunakan sampai akhir tahun anggaran 2013. Namun, blokir anggaran permanen ini tidak berlaku bagi paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya tapi pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu. Mengenai aturan ini, Herry bilang Ditjen Anggaran nantinya akan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut. "PMK nya mengatakan seperti itu, makanya kita ikuti PMK dulu. Artinya, kalau (K/L) tidak bisa melengkapi persyaratan (sampai akhir Maret), maka akan hangus," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News