Anggaran KPPU tahun anggaran 2021 mengalami penghematan menjadi Rp 95,64 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S Saragih mengatakan, penyerapan anggaran KPPU pada tahun anggaran 2020 mencapai 99 persen. Seperti diketahui, pagu anggaran KPPU pada 2020 sebesar Rp 114,05 miliar.

“Realisasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp 113.294.248.713 atau 99,33 persen,” kata Guntur saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (19/1).

Guntur mengatakan, anggaran KPPU pada tahun anggaran 2021 mengalami penghematan menjadi Rp 95,64 miliar dari yang sebelumnya Rp 118,48 miliar. Hal ini sesuai Surat Menteri Keuangan S-30/MK,02/2021 tentang refocussing dan realokasi belanja K/L tahun anggaran 2021 per tanggal 12 Januari.


Baca Juga: KPPU denda Conch South Kalimantan Cement Rp 22,3 miliar perihal penjualan semen

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sepanjang tahun 2020 telah menangani 36 perkara. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, jumlah itu terdiri dari 17 kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan.

Dari jumlah perkara tersebut, telah dihasilkan 15 putusan perkara. Jumlah putusan tersebut, dari sisi jumlah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019. Hal ini karena penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi.

“Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp 35,9 miliar,” kata Guntur.

Selanjutnya: Agar persaingan usaha lebih sehat, perlu keterlibatan KPPU dalam RPP Postelsiar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .