Anggaran kunker naik dari Kepgub era Djarot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018 terus jadi sorotan. Itu lantaran banyak alokasi anggaran yang menggelembung dibanding tahun sebelumnya.

Salah satu yang kerap disorot adalah anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD DKI Jakarta yang melonjak hingga Rp 107 miliar, dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 8,8 miliar.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, kenaikan tersebut disebabkan adanya regulasi baru yang ditandatangani oleh Gubernur sebelumnya. “Kami mengikuti aturan saja, dan regulasi tersebut sudah ada dari zaman Pak Djarot, Keputusan Gubernur yang ditandatanganinya,” kata Taufik saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/11).


Beleid yang dimaksud oleh Taufik adalah Keputusan Gubernur 1005/2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri ditandatangani Djarot pada 23 Mei 2017, menggantikan beleid serupa yaitu Kepgub 190/2017 yang ditandatangani Plt Gubernur Sumarsono tertanggal 1 Februari 2017

Kepgub 1005/2017 yang ditandatangani Mantan Gubernur Djarot menyebut bahwa Uang Harian Perjalanan Dinas memang meningkat dan lebih banyak klasifikasinya dibanding beleid serupa di saat ditandatangani PlT Gubernur Sumarsono.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembanbungan Daerah DKI Jakarta DKI Jakarta Tuty Kusumawati juga bilang, kenaikan uang harian perjalanan dinas tersebut memang telah disesuaikan dengan Keogub 1005/2017.

“Penambahan anggaran antara lain disebabkan dengan penyesuaian Kepgub 1005/2017 serta ada penambahan frekuensi kunjungan kerja,” kata Tuty, Minggu (26/11). 

Tahun depan memang akan ada penambahan frekuensi terkait kunjungan kerja tersebut. Ia memperkirakan setiap bulan akan ada tiga kali kunjungan kerja yang dilakukan. “Jumlah Kunker bertambah karena sekarang Pansus pun harus studi banding agar hasilnya maksimal. Sementara jumlahnya kira-kira tiga per bulan,” jelas Taufik.

Dikutip dari laman APBD Jakarta, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah memang jadi alokasi terbesar dalam pos Kunjungan Kerja sebesar Rp 64 miliar. Selain uang dinas harian, nilai tersebut juga mencakup biaya tranportasi dan biaya hotel.

Meski demikian uang harian dinas memang menyedot alokasi tertinggi. Sebagai contoh anggota DPRD dan Pejabat Eselon II secara total akan lakukan 7752 kunjungan orang/hari senilai Rp 31 miliar. Sementara Gubernur, Wakil Gubernur akan lakukan kunjungan 380 kunjungan orang/hari senilai Rp 1,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini