Anggaran logistik pemilu 2014 capai Rp 2,9 triliun



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan dana hingga Rp 2,9 triliun untuk anggaran pengadaan barang logistik Pemilu 2014. Sebanyak Rp 844 miliar dari total anggaran tersebut digunakan oleh KPU di tingkat pusat."Anggaran logistik untuk Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) total Rp 2,9 triliun. Itu sampai pilpres putaran pertama. Yang digunakan untuk pengadaan di tingkat pusat hanya 844 miliar," ujar Komisioner KPU Arief Budiman dalam paparan media di Kantor KPU, Kamis (17/10/2013).Dikatakannya, sisanya digunakan sebagai biaya produksi yang dilakukan satuan kerja KPU di tingkat provinsi dan kabupaten kota. "Jadi kami juga menggunakan prinsip desentralisasi. Apa yang bisa dikerjakan provinsi dan kabupaten/kota, kami kirim ke sana. Supaya tidak banyak pekerjaan menumpuk di sini," katanya.Sekretaris Jenderal KPU Arief Rahman Hakim memaparkan, perkiraan anggaran yang akan dikeluarkan KPU adalah Rp 760.119.576.000 untuk pencetakan surat suara, Rp 24.091.400.000 untuk produksi tinta sidik jari dan Rp 13.856.271.000 untuk produksi segel dan hologram.Selain itu, kata Arief, sebanyak Rp 38.325.027.000 dialokasikan untuk biaya cetak formulir model C, D, DA, DB, dan DCT, serta Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR/DPD. Sisanya Rp 8.431.990.000 digunakan untuk mencetak alat bantu tuna netra.Arief menuturkan, formulir C, D dan DA yang akan dicetak diperkirakan berjumlah 465.548.102 lembar. Perlengkapan lain, katanya, tinta sidik jari diproduksi sebanyak 1.120.308 botol, segel sebanyak 36.750.000 keping, dan hologram sebanyak 26.880.000 keping. Lainnya, lanjut dia, DCT akan diproduksi sekitar 6.720.000 lembar dan alat bantu tuna netra sebanyak 560.000 buah.Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendstribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, formulir model C adalah formulir yang akan digunakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yaitu kelompok yang melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.Formulir D adalah formulir yang digunakan panitia pemungutan suara (PPS), yang mengadakan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Sedangkan formulir DA digunakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). (Deytri Robekka Aritonang/kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan