KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring besarnya skala anggaran dan kompleksitas pelaksanaan program tersebut. Temuan itu tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat. Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti lonjakan anggaran MBG dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. “Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian isi laporan tersebut dikutip Senin (20/4/2026).
KPK memaparkan sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan program. Dari sisi regulasi, aturan pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Anggaran Rp 4,8 Triliun Sapi Potong MBG, Siapa Paling Untung? Selain itu, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan membuka peluang praktik rente yang berpotensi menggerus porsi anggaran untuk bahan pangan. Pendekatan yang dinilai terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama juga menjadi sorotan. Model ini dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan di lapangan. KPK juga menemukan potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, seiring belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP). Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan. Dari aspek teknis, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar SPPG yang dapat berdampak pada keamanan pangan, termasuk munculnya kasus keracunan makanan. Pengawasan keamanan pangan juga dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, KPK menilai belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat juga belum dilakukan, sehingga menyulitkan evaluasi program secara menyeluruh.
Baca Juga: Permintaan Program MBG Melonjak, Rantai Pasok Sayuran Nasional Mulai Tertekan Atas temuan tersebut, KPK memberikan tujuh rekomendasi perbaikan. Salah satunya adalah penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, guna memperjelas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas instansi. KPK juga mendorong peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah agar tidak memicu praktik rente dan tetap menjaga kualitas layanan. Selain itu, pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Rekomendasi lainnya mencakup penegasan SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, penerapan proses seleksi yang transparan dan akuntabel, serta penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM. Di sisi tata kelola, KPK menekankan pentingnya pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku guna mencegah potensi penyimpangan. Penetapan indikator keberhasilan yang terukur, disertai pengukuran awal, juga dinilai krusial untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Program MBG Berpotensi Dongkrak Permintaan Kedelai Hingga 20% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News