KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 dinilai masih menyisakan ruang bagi pemerintah untuk tetap menggunakan dana pendidikan hingga tenggat waktu tersebut. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai putusan MK belum memberikan ketegasan mengenai skema transisi maupun sumber pendanaan MBG setelah tidak lagi menggunakan mandatory spending anggaran pendidikan. "Sampai 2028 itu sepertinya pemerintah tidak akan mematuhi. Putusan MK sendiri juga tidak ada ketegasan seperti apa. Anggarannya dari mana, juga tidak ada penjelasan yang lebih dalam," ujar Trubus kepada Kontan, Minggu (2/8/2026).
Anggaran MBG Wajib Dipisah, Anggaran Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai Hingga 2028
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 dinilai masih menyisakan ruang bagi pemerintah untuk tetap menggunakan dana pendidikan hingga tenggat waktu tersebut. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai putusan MK belum memberikan ketegasan mengenai skema transisi maupun sumber pendanaan MBG setelah tidak lagi menggunakan mandatory spending anggaran pendidikan. "Sampai 2028 itu sepertinya pemerintah tidak akan mematuhi. Putusan MK sendiri juga tidak ada ketegasan seperti apa. Anggarannya dari mana, juga tidak ada penjelasan yang lebih dalam," ujar Trubus kepada Kontan, Minggu (2/8/2026).