Anggaran Mobil Listrik untuk Pejabat Banjir Dukungan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pengendara kendaraan listrik di Tanah Air diproyeksikan bakal mulai meningkat. Pasalnya, Pemerintah telah menganggarkan mobil listrik untuk pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir Rp 1 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menekan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2024 pada 28 April 2023.

Adapun, peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023. Peraturan ini salah satunya memuat mengenai mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau bila dibuatkan sebesar Rp 967 jutaan atau hampir Rp 1 miliar per unit.


Baca Juga: Anggaran Kendaraan Listrik Operasional ASN Tahun Depan Dinilai Terlalu Tinggi

Sementara mobil listrik bagi pejabat eselon II dianggarkan maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit. Harga mobil listrik yang dibeli bisa Hyundai Ioniq5 dan Nissan Leef. Aturan ini diprediksi bakal meramaikan pasar mobil listrik di Indonesia.

Salah satu merek mobil listrik, PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) menyambut baik rencana Pemerintah dalam melakukan pembelian mobil listrik untuk pejabat eselon I dan eselon II.

"Kami tetap berkomitmen untuk bisa mendukung rencana Pemerintah ini dengan Nissan Leaf," kata Julian Ollom, Head of Marketing Communication Nissan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/5).

Julian menuturkan, saat ini semua transaksi dengan Pemerintah melalui e-katalog dan Nissan Leaf sudah tersedia di e-katalog. Sayangnya, Julian belum bisa memberikan keterangan berapa jumlah unit yang sudah dipesan.

"Kami masih perlu melakukan cross check di internal, ini koordinasi secara nasional, jadi belum kami belum bisa kasih komentar," pungkasnya.

Baca Juga: Permintaan Meningkat, Ekspor Mobil Tumbuh pada Periode Januari-April 2023

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan dukungannya terharap program dari Pemerintah ini. Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menilai, program ini akan membuat penjualan atau penggunaan kendaraan listrik di Indonesia cepat meningkat.

Adapun, Pengamat Otomotif Bebin Djuana berpandangan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah ini sebagai wujud keteladanan bagi masyarakat. Pemerintah tidak saja mengiimbau dan memberi subsidi agar minat masyarakat terhadap kendaraan listrik meningkat, tapi juga memberi teladan dalam pemakaian kendaraan operasional sehari-hari.

Selain itu, kata Bebin, langkah atau kebijakan ini akan menarik investor atau perusahaan pembuat kendaraan listrik untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .