KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pengendara kendaraan listrik di Tanah Air diproyeksikan bakal mulai meningkat. Pasalnya, Pemerintah telah menganggarkan mobil listrik untuk pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir Rp 1 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menekan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2024 pada 28 April 2023. Adapun, peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023. Peraturan ini salah satunya memuat mengenai mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau bila dibuatkan sebesar Rp 967 jutaan atau hampir Rp 1 miliar per unit.
Anggaran Mobil Listrik untuk Pejabat Banjir Dukungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pengendara kendaraan listrik di Tanah Air diproyeksikan bakal mulai meningkat. Pasalnya, Pemerintah telah menganggarkan mobil listrik untuk pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir Rp 1 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menekan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2024 pada 28 April 2023. Adapun, peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023. Peraturan ini salah satunya memuat mengenai mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau bila dibuatkan sebesar Rp 967 jutaan atau hampir Rp 1 miliar per unit.