Anggaran mudik gratis Pemprov DKI dipertanyakan, ini penjelasan Dishub



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan isu anggaran mudik gratis yang diselenggaran Pemprov DKI. Anggaran Rp 14 mililar untuk mudik gratis itu diperdebatkan. 

Pasalnya, jika anggaran sebesar itu dibagi dengan jumlah 300-an bus atau jumlah pemudik sebanyak 17.427 orang, maka biaya untuk satu orang pemudik mencapai Rp 823.500. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menepis anggaran tersebut berlebihan. Menurut dia, anggaran itu tak hanya diperuntukkan buat sewa bus, tetapi juga untuk menyewa truk pengangkut sepeda motor dengan total 62 truk (36 truk arus mudik dan 26 truk arus balik), pajak, pengawasan, pelaksanaan, dan pengelolaan acara. 


"Sehingga, anggaran untuk sewa bus saja sebesar Rp 11,4 miliar," kata Sigit lewat keterangan tertulisnya, Minggu (9/6). 

Sigit juga mengoreksi hitung-hitungan biaya per pemudik. Mudik gratis itu, kata dia, tak hanya untuk sekali jalan. Para pemudik yang diberangkatkan juga akan dipulangkan kembali ke Ibu Kota secara gratis. 

"Selain itu, tersiar kabar bahwa biaya per armada bus menghabiskan 29 juta rupiah, yang mana tujuan Ciamis, Tasikmalaya, dan Kuningan berbiaya sama. Untuk diketahui, harga sewa bus tidak sama dan tidak dipukul rata untuk semua tujuan. Besarannya berbeda-beda, sesuai kota tujuannya. Tentu, harga sewa ke Ciamis tidak sebesar harga sewa bus ke Yogyakarta, dan harga ke Yogyakarta tidak sama dengan harga ke Jombang, dan seterusnya," ujar Sigit. 

Rincian biaya  Anggaran untuk sewa bus: Rp 11,4875 miliar. Jumlah bus: 594 bus (372 saat arus mudik dan 222 saat arus balik). 

Dengan demikian, harga sewa rata-rata: Rp 11,4875 miliar/594 bus = Rp 19,3 juta/bus. Kapasitas bus: 54 orang. Maka, biaya rata-rata per orang: Rp 19,3 juta/54 orang = 358 ribu/orang.

Jadi, menurut Sigit, jumlah anggaran sewa per bus bukan sebesar Rp 29 juta seperti yang tersebar di media sosial, melainkan Rp 19,3 juta per bus. Sementara itu, biaya per orang bukan Rp 800.000 tetapi Rp 358.000 rupiah per orang. 

Di samping itu, kontrak dengan mitra operator baik bus maupun truk merupakan kontrak harga satuan. Artinya, pembayaran sesuai jumlah bus dan truk yang dipakai. 

"Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tidak membayar unit kendaraan yang tidak dipakai. Untuk saat ini belum dilakukan pembayaran, mengingat kegiatan arus balik yang masih berjalan," ujar Sigit. 

Program mudik gratis itu pertama kali diselenggarakan Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas 17.427 warga DKI Jakarta dalam kegiatan mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Mei lalu. 

Belasan ribu warga ber-KTP DKI tersebut diberangkatkan dengan menggunakan 354 bus menuju 10 wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat hingga Jawa Timur. Anies menyebutkan, kegiatan mudik gratis itu merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada warga pendatang yang telah menggerakkan perekonomian Jakarta dan aktif membayar pajak. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggaran Mudik Gratis Pemprov DKI Dipertanyakan, Ini Penjelasan Dishub"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi