Anggaran OJK berasal dari APBN dan pungutan



JAKARTA. Untuk mendanai anggaran di tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki dua opsi yang tengah digodok yaitu APBN dan pungutan terhadap industri keuangan. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, hal ini memang tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di pasal 34 yang mengatur sumber anggaran OJK. "Dan kami baru memiliki anggaran di 2013 mendatang," ujarnya, Senin (24/9). Saat ini, biaya kinerja OJK masih berasal dari APBN. Bahkan besaran gaji DK OJK masih dalam proses pengaturan dan belum juga diajukan. Namun di dalam RAPBN 2013, sudah tertuang dengan jelas bahwa alokasi dana bagi OJK senilai Rp 934,1 miliar dan dapat digunakan untuk operasional OJK yang tahun depan mulai bertugas mengawasi pasar modal, lembaga keuangan non-bank, perlindungan konsumen dan internal audit.

Muliaman kembali menegaskan, pungutan terhadap industri keuangan memang diperbolehkan karena ada di dalam undang-undang. Terlebih di negara lain, anggaran dana OJK memang bisa berasal pungutan tersebut.

Perubahan status pegawai Di sisi lain, saat ini OJK belum memiliki pegawai mengingat baru di 2013 mendatang OJK bersinergi dengan Bapepam-LK dan setahun berikutnya baru pegawai BI bergabung. "Sekarang ini hanya ada sekitar 120 pegawai yang menangani masa transisi OJK ini. Mereka dari Departemen Keuangan dan Bank Indonesia," lanjutnya. Nah untuk ke depannya, Muliaman memperkirakan jumlah pegawai OJK di 2014 bisa mencapai sekitar 2.500 orang. Rinciannya, berasal dari Bank Indonesia sekitar 1.500 orang dan sisanya berasal dari pindahan pegawai Bapepam-LK. Dan nantinya sebagai pegawai OJK, pegawai Bapepam-LK yang sebelumnya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan menyandang status tersebut lagi.


Perpindahan status ini yang sebenarnya juga menjadi masalah untuk kepentingan penyelidikan jika terjadi sesuatu. Mengingat dalam undang-undang dikatakan bahwa yang dapat melakukan penyelidikan adalah kepolisian dan pegawai negeri sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: