KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia bekerja sama untuk mendorong ekspor bagi UMKM lewat program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk mendukung UMKM berorientasi ekspor. Adapun kerja sama ini juga sudah tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 372/KMK.08/2020. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kemenkeu, Heri Setiawan menjabarkan, untuk pelaku UMKM yang masuk dalam program PKE LPEI tentu memiliki kriteria khusus. Namun, kabar gembiranya seluruh bidang atau jenis UMKM bisa masuk dalam program tersebut. Beberapa kriteria yang sudah ditetapkan baik oleh pemerintah maupun LPEI yakni UMKM penyedia produk atau barang maupun jasa, UMKM dapat menikmati fasilitas pembiayaan, dan UMKM bisa mendapat imbalan pembiayaan sekitar 6%.
Anggaran pembiayaan program penugasan khusus ekspor bagi UMKM mencapai Rp 500 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia bekerja sama untuk mendorong ekspor bagi UMKM lewat program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk mendukung UMKM berorientasi ekspor. Adapun kerja sama ini juga sudah tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 372/KMK.08/2020. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kemenkeu, Heri Setiawan menjabarkan, untuk pelaku UMKM yang masuk dalam program PKE LPEI tentu memiliki kriteria khusus. Namun, kabar gembiranya seluruh bidang atau jenis UMKM bisa masuk dalam program tersebut. Beberapa kriteria yang sudah ditetapkan baik oleh pemerintah maupun LPEI yakni UMKM penyedia produk atau barang maupun jasa, UMKM dapat menikmati fasilitas pembiayaan, dan UMKM bisa mendapat imbalan pembiayaan sekitar 6%.