Anggaran penanganan corona membengkak lagi jadi Rp 695 triliun, ini penyebabnya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan anggaran penanganan virus Corona (Covid-19) menjadi Rp 695,20 triliun, jumlah tersebut mengalami peningkatan dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 677,2 triliun.

"Alokasi dana ini akan digunakan oleh pemerintah untuk memulihkan atau mengurangi dampak negatif dari wabah Covid-19. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyampaikan hal ini di dalam sidang kabinet yaitu adanya tambahan belanja lagi dari Perpres 54/2020," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam konferensi pers daring, Selasa (16/6).

Secara rinci, detail anggaran baru ini adalah sebesar Rp 87,55 triliun untuk penanganan di bidang kesehatan. Termasuk di dalamnya insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor kesehatan. Kedua, anggaran perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun untuk masyarakat yang terkena tekanan akibat pandemi.


Baca Juga: Progres stimulus fiskal penanganan Covid-19 di bidang kesehatan baru sekitar 1,54%

Ketiga, untuk dunia usaha yang mengalami tekanan yang juga berat diberikan insentif mencapai Rp 120,61 triliun dalam bentuk relaksasi perpajakan dan insentif lainnya. Keempat, dukungan insentif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp 123,46 triliun.

Kelima, untuk pembiayaan korporasi termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 53,57 triliun. Keenam, insentif untuk sektoral dan pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp 106,11 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini pihaknya akan lebih fokus kepada Pemda dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga: Sampai Mei 2020, realisasi belanja negara mencapai Rp 843,9 triliun

Untuk itulah, postur biaya untuk sektoral K/L dan Pemda mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 97,11 triliun menjadi Rp 106,11 triliun.

"Dukungan pembiayaan ini juga termasuk Pemda yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya mengalami penurunan, sekarang kami berikan fasilitas dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun pinjaman, sehingga mereka bisa melakukan kegiatan untuk membantu masyarakat," papar Sri Mulyani.

Selain itu, alokasi anggaran yang mengalami perubahan pada postur baru ini adalah pembiayaan korporasi yang sebelumnya Rp 44,57 triliun menjadi Rp 53,57 triliun, atau mengalami peningkatan Rp 9 triliun.

Editor: Noverius Laoli