JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi mengumumkan alokasi anggaran sebesar 20% untuk sektor pendidikan mulai tahun 2009. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Kenegaraan di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin (15/8).Kalau rencana ini berjalan, berarti pemerintah akan mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan sebesar Rp 224,4 triliun atau 20% dari total belanja negara yang mencapai Rp 1.122,2 triliun. Anggaran itu akan tersebar di Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan Dana Alokasi Umum untuk pemerintah daerah.Pemerintah akan menggunakan kenaikan anggaran pendidikan ini untuk menuntaskan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, merehabilitasi gedung sekolah, dan membangun ribuan sekolah baru. Selain itu kenaikan anggaran ini juga untuk menaikkan gaji guru dan peneliti. “Pendapatan guru golongan terendah akan naik di atas Rp 2 juta per bulan,” ujar Presiden. Asal tahu saja, pendapatan guru golongan terendah tahun ini sebesar Rp 1,854 juta per bulan.
Anggaran Pendidikan 2009 Akan Meningkat Menjadi Rp 224 Triliun
JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi mengumumkan alokasi anggaran sebesar 20% untuk sektor pendidikan mulai tahun 2009. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Kenegaraan di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin (15/8).Kalau rencana ini berjalan, berarti pemerintah akan mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan sebesar Rp 224,4 triliun atau 20% dari total belanja negara yang mencapai Rp 1.122,2 triliun. Anggaran itu akan tersebar di Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan Dana Alokasi Umum untuk pemerintah daerah.Pemerintah akan menggunakan kenaikan anggaran pendidikan ini untuk menuntaskan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, merehabilitasi gedung sekolah, dan membangun ribuan sekolah baru. Selain itu kenaikan anggaran ini juga untuk menaikkan gaji guru dan peneliti. “Pendapatan guru golongan terendah akan naik di atas Rp 2 juta per bulan,” ujar Presiden. Asal tahu saja, pendapatan guru golongan terendah tahun ini sebesar Rp 1,854 juta per bulan.