Anggaran Pendidikan di Daerah Tersunat Gaji Guru



JAKARTA. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengeluhkan implementasi anggaran pendidikan di tingkat daerah. PGRI menemukan alokasi anggaran pendidikan di daerah malah menjadi di bawah 10% lantaran dikurangi gaji guru. Padahal gaji guru termasuk dalam bagian anggaran pendidikan 20%. "Ini persoalan serius dan kami sudah minta Presiden menyelesaikannya," jelas Ketua umum PGRI Sulistiyo seusai bertemu Presiden di kantornya, Selasa (20/1). Mendiknas Bambang Soedibyo mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah tidak perlu menghitung lagi alokasi anggaran pendidikan yang digelontorkan Pemerintah Pusat lewat Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Mendiknas menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2009 sebesar Rp 207 triliun. Dari total 207 triliun itu, sebanyak Rp 105 triliun dipakai untuk gaji guru yang digelontorkan lewat DAU, sebanyak Rp 9,7 triliun itu rehabilitasi sekolah yang dikucurkan lewat DAK. Selain itu, dana sebanyak itu dipakai juga untuk anggaran Depdiknas sebesar Rp 62 triliun, anggaran pendidikan yang diselenggarakan Departemen Agama Rp 24 dan alokasi anggaran pendidikan untuk Kementerian dan Lembaga yang menyelenggarakan lembaga pendidikan sebesar Rp 3 triliun. Lantas, untuk menyelesaikan masalah itu Mendiknas mengaku sudah menyurati Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)."Sehingga daerah itu memenuhi anggaran pendidikan 20% secara benar dan memang diperlukan PMK supaya tidak keliru menghitungnya," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: