Anggaran pengadaan lahan jalan kurang Rp 13 T



JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur salah satunya jalan, menghadapi tantangan besar. Tantangan tersebut, khususnya datang dari ketersediaan anggaran untuk pengadaan lahan jalan.

Hediyanto W Husaini, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, kebutuhan anggaran pengadaan lahan jalan setiap tahun mencapai Rp 15 triliun. Tapi, khusus dalam APBN 2016 nanti pagu anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan jalan hanya mencapai Rp 1,4 triliun.

Hediyanto memperkirakan, anggaran tersebut kemungkinan besar hanya akan mampu mendanai pembebasan lahan jalan sampai dengan Februari 2016 saja. Perkiraan ini didasarkan pada proses pembebasan lahan paska berlakunya UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan proses pembebasan lahan tahun 2015 yang berjalan cepat. "Jadi memang anggaran itu belum cukup," kata Hedi pekan kemarin.


Atas kekurangan itulah, pemerintah kata Hedi akan memutar otak. Salah satunya, dengan meminta swasta untuk menalangi pembebasan lahan jalan dulu. Sebagai catatan saja, pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah memang membuka kewenangan bagi swasta untuk menalangi pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang beberapa waktu lalu mengatakan, kemungkinan tersebut dibuka untuk mengatasi hambatan anggaran pengadaan lahan dari pemerintah.

Hedi mengatakan, saat ini sudah beberapa ruas jalan yang pengadaan lahannya akan dibiayai swasta. Ruas jalan tersebut antara lain; Tol Medan- Tebing Tinggi dan Tol Kertosono- Kediri. "Tol semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto