KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli mendatang. PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021, menurut Jokowi adalah kebijakan yang tidak hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. “Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” ujar Jokowi dalam konferensi pers melalui akun youtube Setkab, Selasa (20/7).
Anggaran perlindungan sosial ditambah, mulai bantuan tunai hingga kuota internet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli mendatang. PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021, menurut Jokowi adalah kebijakan yang tidak hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. “Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” ujar Jokowi dalam konferensi pers melalui akun youtube Setkab, Selasa (20/7).