Anggaran PPATK Capai Rp 333,5 Miliar di Tahun 2026, Begini Peruntukannya!



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menetapkan rencana kerja untuk tahun anggaran 2026. Lembaga intelijen keuangan ini mengantongi dukungan anggaran sebesar Rp 333,5 miliar berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana merinci, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk membiayai dua program utama.

"Pertama program pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan pendanaan terorisme sebesar Rp 97,5 miliar, dan kedua program dukungan manajemen sebesar Rp 236 miliar," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).


Baca Juga: Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Ivan menjelaskan, pagu per program tersebut sudah mencakup dukungan pelaksanaan prioritas presiden dalam Rincian Output (RO) khusus senilai Rp 22,7 miliar.

Menurutnya, rencana kerja ini berkomitmen mendukung program prioritas pemerintah, terutama Asta Cita ketujuh yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan.

Ivan menegaskan, PPATK berkontribusi langsung pada program pembangunan yakni pencegahan dan pemberantasan korupsi dan TPPU. Sasarannya adalah terwujudnya sistem anti korupsi dan anti pencucian uang yang efektif serta optimalisasi bagi penerimaan negara.

Dalam pelaksanaannya, PPATK mengusung tema penguatan implementasi strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM, serta optimalisasi penelusuran aset hasil kejahatan bidang korupsi, narkotika, judi, dan lingkungan hidup, secara inklusif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Ivan menyebutkan, terdapat empat program prioritas yang ditetapkan PPATK untuk tahun 2026. Pertama, memenuhi kewajiban dan penguatan posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) melalui penguatan implementasi strategi nasional TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Kedua, optimalisasi pemberantasan produk intelijen keuangan yang mendukung program Asta Cita. Ketiga, perluasan dan peningkatan kualitas pelaporan dari pihak pelapor. Keempat, modernisasi sarana dan prasarana teknologi informasi.

Baca Juga: World Bank : Indonesia Sulit Keluar dari Negara Berpendapatan Menengah, Ini Alasannya

Rencana kerja ini juga telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Strategis (Renstra) PPATK 2025-2029 guna memastikan pemberantasan kejahatan keuangan berjalan maksimal.

Selanjutnya: IHSG Alami Volatilitas, Investor Bisa Beralih ke Instrumen Investasi Defensif

Menarik Dibaca: Desain iPhone 17e: Bezel Tipis dan Charger Super Cepat Menanti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News