Anggaran Program Bagi-Bagi Rice Cooker Masih Diblokir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program bagi-bagi penanak nasi elektrik alias rice cooker masih belum berjalan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan program ini belum bisa jalan karena perlu persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkapkan, berdasarkan kabar yang didengarnya, anggaran program bagi-bagi rice cooker masih diblokir.

“Selain itu, butuh trilateral meeting kemudian kelihatannya perlu ada semacam surat atau kesepakatan rapat dari Banggar DPR RI karena mereka yang menentukan anggaran tersebut bisa dilaksanakan atau tidak program ini,” ujarnya saat ditemui di Hotel Westin Jakarta, Rabu (2/8).


Baca Juga: Kapan Program Rice Cooker Gratis Berjalan?

Sebagai informasi, trilateral meeting adalah pertemuan tiga pihak yang merupakan forum untuk mensinergikan dan mengonsolidasikan rencana prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan rencana program dan kegiatan kementerian lembaga (K/L).

Jisman menyatakan, program bagi-bagi rice cooker ini sudah ditentukan anggarannya Rp 340 miliar untuk 680.000 keluarga penerima manfaat (KPM).

Namun ada kemungkinan ada penyesuaian kembali dari sisi anggaran. “Tapi intinya kita lagi balap-balapan ini, menunggu trilateral meeting dan trilateral meeting menunggu Banggar,” terangnya.

Melansir pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, program tersebut belum bisa dijalankan lantaran program tersebut belum masuk dalam pagu indikatif kementerian. Namun, apabila sudah dimasukkan, bisa saja program tersebut bisa berjalan apabila telah mendapat persetujuan DPR RI.

Suharso tidak menampik bahwa program bagi-bagi rice cooker tersebut masih memiliki peluang untuk dijalankan. Hanya saja, pembahasan mengenai alokasi anggaran masih perlu dibahas secara detail.

Baca Juga: Masih Dibahas, Program Rice Cooker Gratis Berpeluang Jalan Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat