Anggaran Puluhan Trilun Habis untuk Perjalanan Dinas PNS, Begini Tanggapan Menpan RB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengusulkan agar kegiatan pertemuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan daring atau online. Hal ini untuk mengurangi biaya pejalanan dinas PNS yang memakan anggaran cukup besar. 

"Soal perjalanan dinas, berdasarkan data Kemenkeu tahun 2022 ada puluhan triliun. Tentu ini harus dipilah. Mana yang perlu, mana yang tidak," kata Anaz dalam keterangannya, Minggu (28/1). 

Misalnya, untuk sosialisasi kebijakan kementerian hingga konsultasi, menurutnya kegiatan ini dapat dilakukan secara daring atau online


Anaz juga menyampaikan, di Kementerian PANRB sendiri telah membuka forum konsultasi terkait berbagai hal secara tematik setiap hari secara online dengan kontak petugas yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Kementerian PUPR Mulai Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Dengan demikian, para PNS dari berbagai daerah tidak perlu datang ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung. Anas juga menilai pengemasan pertemuan secara online akan mempermudah banyak pihak dan akan menekan banyak anggaran.

"Seperti pekan lalu, kami menerima jajaran pemkab dari Sumatera, sangat jauh daerahnya, untuk konsultasi soal reformasi birokrasi tematik kemiskinan. Ada 5-10 orang. Itu baru satu daerah. Tiap hari bisa 10 daerah yang datang. Sudah berapa biayanya. Maka sekarang konsultasi dan sebagainya kita online-kan,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani melaporkan melandainya pandemi Covid-19, realisasi anggaran perjalanan dinas PNS sepanjang 2022 membengkak menjadi Rp 37,8 triliun. Realisasi perjalanan dinas ini membengkak Rp 10,5 triliun dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 27,3 triliun. Sementara belanja perjalanan dinas PNS pada 2020 tercatat sebesar 23,8 triliun.

"Realisasi sementara 2022, perjalanan dinas tercatat Rp 38,7 triliun,” mengutip bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (3/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .