KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan Perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem IT atau sistem core tax baru. Perpres ini ditetapkan oleh presiden pada 3 Mei 2018. Presiden menyatakan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, total biaya yang diperlukan untuk pembaruan core tax ini sebesar Rp 3,1 triliun.
Anggaran Rp 3,1 triliun untuk perbarui sistem IT Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan Perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem IT atau sistem core tax baru. Perpres ini ditetapkan oleh presiden pada 3 Mei 2018. Presiden menyatakan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, total biaya yang diperlukan untuk pembaruan core tax ini sebesar Rp 3,1 triliun.