KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana akan dilakukan tanpa syarat salur, dengan total mencapai Rp 43,8 triliun. Kebijakan ini disiapkan oleh Kemenkeu untuk mempercepat proses pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di daerah bencana. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, relaksasi penyaluran TKD 2026 tersebut merupakan bentuk kemudahan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pemerintah daerah (pemda) dapat bergerak cepat tanpa terhambat prosedur administrasi.
Anggaran Rp 43,8 Triliun TKD 2026 Disalurkan Tanpa Syarat untuk Daerah Bencana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana akan dilakukan tanpa syarat salur, dengan total mencapai Rp 43,8 triliun. Kebijakan ini disiapkan oleh Kemenkeu untuk mempercepat proses pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di daerah bencana. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, relaksasi penyaluran TKD 2026 tersebut merupakan bentuk kemudahan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pemerintah daerah (pemda) dapat bergerak cepat tanpa terhambat prosedur administrasi.