KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan berita mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, mereka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Melalui fanpage facebook-nya yang diunggahnya Jumat (25/5) siang, Menkeu menjelaskan, untuk pegawai honorer pusat (kementerian/lembaga) yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. “Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No. 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker),” jelas Menkeu dikutip dari laman Setkab.go.id, Minggu (27/5).
Anggaran Rp 440,38 miliar buat THR pegawai honorer pemerintah pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan berita mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, mereka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Melalui fanpage facebook-nya yang diunggahnya Jumat (25/5) siang, Menkeu menjelaskan, untuk pegawai honorer pusat (kementerian/lembaga) yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. “Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No. 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker),” jelas Menkeu dikutip dari laman Setkab.go.id, Minggu (27/5).