JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri membenarkan pihaknya tengah menyusun anggaran untuk rumah mantan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) No 52 tahun 2014 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wapres.Namun demikian, Chatib menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan berapa besar anggaran yang akan dialokasikan untuk rumah mantan kepala negara tersebut. "Seharusnya bisa dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014," ujar Chatib, Jumat (13/6) di Istana Negara, Jakarta.Sejauh ini, pemerintah baru akan membahas kriteria rumah yang akan diberikan. Sebagai pertimbangan, pemerintah akan memperhatikan tingkat kenaikan harga rumah (inflasi) setiap tahunnya. Hal ini penting, karena inflasi pada sektor properti sangat tinggi. Menurut Chatib, bisa lebih dari 30% setiap tahun.Namun, untuk memudahkan, pemerintah nantinya akan menyesuaikan harga rumah yang akan diberikan dengan harga rumah yang dipakai oleh pejabat saat ini. Selama ini ada beberapa perumahan yang menjadi tempat tinggal pejabat, seperti di kawasan Menteng, dan kompleks perumahan Widyachandra.Nantinya, para mantan presiden dan mantan wakil presiden akan mendapat kebebasan untuk memilih dalam bentuk rumah atau uang tunai senilai rumah. "Nanti akan ditetapkan valuasinya, seperti pagu," cetus Chatib.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anggaran rumah mantan presiden di APBN-P 2014
JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri membenarkan pihaknya tengah menyusun anggaran untuk rumah mantan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) No 52 tahun 2014 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wapres.Namun demikian, Chatib menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan berapa besar anggaran yang akan dialokasikan untuk rumah mantan kepala negara tersebut. "Seharusnya bisa dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014," ujar Chatib, Jumat (13/6) di Istana Negara, Jakarta.Sejauh ini, pemerintah baru akan membahas kriteria rumah yang akan diberikan. Sebagai pertimbangan, pemerintah akan memperhatikan tingkat kenaikan harga rumah (inflasi) setiap tahunnya. Hal ini penting, karena inflasi pada sektor properti sangat tinggi. Menurut Chatib, bisa lebih dari 30% setiap tahun.Namun, untuk memudahkan, pemerintah nantinya akan menyesuaikan harga rumah yang akan diberikan dengan harga rumah yang dipakai oleh pejabat saat ini. Selama ini ada beberapa perumahan yang menjadi tempat tinggal pejabat, seperti di kawasan Menteng, dan kompleks perumahan Widyachandra.Nantinya, para mantan presiden dan mantan wakil presiden akan mendapat kebebasan untuk memilih dalam bentuk rumah atau uang tunai senilai rumah. "Nanti akan ditetapkan valuasinya, seperti pagu," cetus Chatib.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News