JAKARTA. Anggaran program sejuta rumah hanya bisa digunakan sampai akhir Juli 2015. Dari Rp 118,5 triliun total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk sektor perumahan adalah Rp 5,1 triliun. "Rp 5,1 triliun ini dengan konsep 75% dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), 25% dari bank pelaksana. Dana Rp 5,1 triliun ini bisa memfasilitassi sekitar 60.000-62.000 unit rumah," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7). Ia melanjutkan, setelah anggaran ini disahkan, pemerintah menetapkan kebijakan baru yaitu penurunan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR FLPP). Kebijakan ini adalah dari 7,25% menjadi 5%.
Anggaran sejuta rumah tak bisa ditambah dari APBN
JAKARTA. Anggaran program sejuta rumah hanya bisa digunakan sampai akhir Juli 2015. Dari Rp 118,5 triliun total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk sektor perumahan adalah Rp 5,1 triliun. "Rp 5,1 triliun ini dengan konsep 75% dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), 25% dari bank pelaksana. Dana Rp 5,1 triliun ini bisa memfasilitassi sekitar 60.000-62.000 unit rumah," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7). Ia melanjutkan, setelah anggaran ini disahkan, pemerintah menetapkan kebijakan baru yaitu penurunan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR FLPP). Kebijakan ini adalah dari 7,25% menjadi 5%.