KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggenjot serapan anggaran sektor kesehatan dalam penanganan virus corona (Covid-19). Saat ini anggaran kesehatan baru terserap sebesar 7%. Pemerintah akan membahas lebih lanjut upaya untuk menggenjot serapan tersebut. "Serapan sektor kesehatan memang arahan bapak presiden untuk bisa diakselerasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Senin (27/7). Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (27/7): 100.303 kasus, 58.173 sembuh, 4.838 meninggal
Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu bilang akan dilakukan pembahasan terkait Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terkait dengan kesehatan. "Nanti sore kita akan membahas akselerasi DIPA sektor kesehatan perlu dilengkapi agar bisa terserap," terangnya. Sebelumnya Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan pemerintah telah menyederhanakan proses pembayaran insentif tenaga kesehatan. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 392 tahun 2020. "Aturan ini untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan, sekaligus memperluas cakupannya," jelas Fadjroel. Nantinya tenaga kesehatan dari seluruh rumah sakit yang menangani Covid-19 akan mendapat insentif tersebut. Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.