Anggaran setiap instansi dipotong 9,1%



JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai langkah untuk menambal defisit anggaran yang membengkak dari 1,6% menjadi 2,5% dari produk domestik bruto (PDB). Salah satunya dengan memotong anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 24,6 triliun. Rata-rata pemotongan dana belanja setiap K/L sebesar 9,1% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.

Hatta Rajasa, Pelaksana tugas (Plt) Menteri Keuangan, bilang, pemotongan anggaran berlangsung hampir di semua K/L, tapi tidak akan mengganggu kinerja. "Semua K/L sudah mengecek dan angka itu yang bisa diserap oleh Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing tanpa mengganggu output dan outcome," jelasnya, usai rapat koordinasi tentang pemangkasan anggaran di Kementerian Keuangan (Kemkeu), Rabu (15/5).

Ia menambahkan, pemangkasan mata anggaran dilakukan oleh masing-masing K/L dengan koridor yang berlaku. Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu, menjelaskan, salah satu koridornya adalah pemotongan anggaran hanya untuk belanja K/L yang bersumber selain dari pinjaman dan hibah luar negeri, dana rupiah pendamping, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bantuan Layanan Umum (BLU).


Catatan saja, dalam APBN 2013 anggaran belanja K/L sebesar Rp 594 triliun. Nah, setelah dikurangi dengan belanja dari pinjaman dan hibah luar negeri, serta dana rupiah pendamping, maka anggaran yang menjadi basis pemotongan tinggal Rp 269,3 triliun.

Pemangkasan terbesar

Herry menyebutkan, kriteria pemotongan anggaran lainnya adalah tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan sebesar 20%. Selain itu, setiap K/L juga memiliki kriteria pemangkasan anggaran karena merekalah yang paham prioritas dan target kinerjanya. Namun, penyusutan anggaran harus memperhatikan realisasi sampai akhir tahun untuk menghindari pagu minus.

Jenis anggaran yang bisa dipotong antara lain belanja barang non operasional dan non prioritas. Dengan demikian, Herry bilang jika ada belanja modal yang non prioritas seperti pembangunan gedung kantor bisa masuk dalam kriteria anggaran yang diperbolehkan untuk dikurangi.

Pemangkasan juga halal bagi anggaran yang masih terblokir. Anggaran cadangan, anggaran perjalanan dinas, rapat, iklan, dan anggaran sisa lelang dari kegiatan swakelola juga bisa terpangkas.

Dengan kriteria itu, beberapa K/L dengan pemotongan anggaran terbesar antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 6,15 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 2,64 triliun, Kementerian Kesehatan Rp 1,90 triliun, Kementerian ESDM Rp 1,49 triliun, Kementerian Pertanian Rp 1,44 triliun, Kementerian Pertahanan Rp 1,39 triliun dan Kementerian Dalam Negeri Rp 1,23 triliun. Soalnya, merekalah yang memiliki alokasi dana belanja terbesar pada tahun ini. Sedang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama terbebas dari pemangkasan anggaran karena terkait dana pendidikan 20%.

Armida Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), bilang, dengna pemangkasan anggaran itu, K/L harus segera merevisi DIPA secepatnya. Targetnya, satu minggu harus selesai, agar penyerapan anggaran berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto