Anggaran Sosialisasi Pemilu DKI Terganjal Ketentuan Hukum



JAKARTA. Dua bulan lagi, ajang Pemilihan Umum (Pemilu) bakal digelar. Tak heran, hal ini membuat banyak pihak sibuk. Tak terkecuali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Ketua DPRD Ade Surapriatna, untuk sosialisasi Pemilu tahun ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menganggarkan dana sebesar Rp140 miliar. Namun, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, anggaran ini sulit dikucurkan karena terganjal ketentuan hukum. "Anggaran kita sudah programkan cuma ketentuan hukum yang membenarkan itu perlu dilengkapi. Jadi kami menghimbau kepada pemerintah pusat untuk melengkapi ketentuan hukum," kata Gubernur DKI, Fauzi Bowo di Balai Kota, Selasa (24/02). Urgensi sosialisasi Pemilu, Fauzi bilang, sangat diperlukan. Pasalnya, dia khawatir kurangnya pengetahuan pemilih akan mengarah pada jumlah suara yang tidak sah. Untuk itu, dia sangat mengharapkan adanya dukungan dari KPU dalam penyempurnaan ketentuan hukum terkait anggaran daerah untuk sosialiasasi Pemilu. "KPUD bilang harus tunggu, karena mereka khawatir juga kalau undang-undang tidak lengkap bisa menyulitkan mereka di kemudian hari," katanya. Sekadar tambahan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta sesuai SK KPU No.427 Tahun 2008 berjumlah 7.010.526. Rinciannya, untuk Jakarta Utara berjumlah 1.176.244 pemilih, Jakarta Pusat 764.202 pemilih, Jakarta Timur 2.023.808 pemilih, Jakarta Selatan 1.519.205, Jakarta Barat 1.516.839 pemilih dan Kabupaten Kepulauan Seribu 16.782 pemilih. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada sekitar 16.991 lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie