KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan alokasi anggaran yang lebih rendah untuk subsidi energi di tahun 2020. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pemerintah menetapkan belanja subsidi energi sebesar Rp 137,5 triliun. Alokasi tersebut lebih rendah dibandingkan anggaran subsidi energi dalam APBN 2019 yang senilai Rp 159,97 triliun. Juga lebih rendah daripada proyeksi (
outlook) realisasi subsidi energi tahun ini sebesar Rp 142,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, subsidi energi tahun depan diarahkan untuk menjaga stabilitas harga, sekaligus memperkuat pengendalian dan pengawasan konsumsi energi agar tepat sasaran.
Baca Juga: Pemerintah patok subsidi energi lebih rendah di RAPBN tahun 2020 Penurunan alokasi anggaran subsidi energi juga mengikuti asumsi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang paling berpengaruh dalam penentuan harga keekonomisan komoditas yang disubsidi. “(Penurunan subsidi) Karena asumsi dari kursnya maupun dari sisi harga minyak (ICP). Tentu saja kalau dilihat dari volume, tidak ada perubahan sepertinya,” terang Sri Mulyani, Jumat (16/8). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menambahkan, asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2020 ditetapkan lebih rendah yaitu Rp 14.400 per dollar AS, dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 15.000. Begitu juga dengan harga ICP yang tahun depan diasumsikan US$ 65 per barel, lebih rendah dari asumsi tahun ini US$ 70 per barel. “Jadi basisnya (subsidi) melihat perkembangan nanti indikator dari pada komponen harga keekonomian yang dipengaruhi juga oleh ICP dan nilai tukar, termasuk struktur cost-nya nanti mempengaruhi,” tutur Askolani, Senin (19/8).
Baca Juga: Belanja pegawai meningkat di RAPBN 2020, ini penjelasan Kemenkeu Selain faktor asumsi makro, Askolani menjelaskan, pemerintah juga melakukan upaya pengendalian penyaluran subsidi, terutama untuk LPG Tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran dan efektif. Diharapkan upaya untuk mengubah sasaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk golongan rumah tangga miskin dan rentan saja dapat terwujud melalui Revisi Perpres 104 Tahun 2007. Perubahan regulasi tersebut dapat menjadi dasar penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg by name by address yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan permintaan legislator dalam Rapat Kerja RAPBN 2020 sebelumnya. Sayangnya, Askolani belum mengetahui sejauh mana perkembangan revisi beleid tersebut. Askolani juga belum dapat memastikan seperti apa rencana pemerintah terkait kemungkinan penyesuaian harga BBM maupun harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg.
Baca Juga: Belanja reformasi birokrasi jadi penyebab kenaikan anggaran 2020 Namun, dalam Nota Keuangan, pemerintah menyebutkan dapat mempertimbangkan kebijakan penyesuaian harga BBM sebagai salah satu upaya mengurangi tekanan fiskal maupun meningkatkan kualitas belanja produktif. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) LPG tabung 3 kg. Hal ini perlu dilakukan untuk merespon perkembangan ICP dan nilai tukar rupiah yang cenderung naik sehingga memperlebar jarak antara harga keekonomian dengan HJE, sehingga besaran subsidi LPG tabung 3 kg membengkak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat