KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) menaikkan besaran subsidi atau Public Service Obligation (PSO) untuk pelayanan kereta kelas ekonomi pada 2019. Pada 2018 lalu, PSO hanya sebesar sekitar Rp 2,3 triliun dan naik menjadi Rp 2,4 triliun di 2019. "Besaran kenaikkan PSO untuk 2019 adalah sebesar 4,5 persen dari 2018," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri usai meneken kontrak PSO di Stasiun Gambar, Jakarta Pusat, Senin (31/12). Zulfikri menjelaskan, peruntukkan dana PSO di 2019 mengalami perubahan dibandingkan dengan PSO di 2018. Jika pada 2018 lalu ada delapan kereta ekonomi jarak jauh yang mendapatkan PSO, akan tetapi pada tahun depan hanya ada tiga kereta ekonomi jarak memperoleh PSO. "Yaitu KA Kahuripan, KA Bengawan, dan KA Sritanjung. Sementara lima KA lain dialihkan menjadi KA Ekonomi non PSO," tuturnya.
Anggaran subsidi kereta api naik menjadi Rp 2,4 triliun pada 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) menaikkan besaran subsidi atau Public Service Obligation (PSO) untuk pelayanan kereta kelas ekonomi pada 2019. Pada 2018 lalu, PSO hanya sebesar sekitar Rp 2,3 triliun dan naik menjadi Rp 2,4 triliun di 2019. "Besaran kenaikkan PSO untuk 2019 adalah sebesar 4,5 persen dari 2018," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri usai meneken kontrak PSO di Stasiun Gambar, Jakarta Pusat, Senin (31/12). Zulfikri menjelaskan, peruntukkan dana PSO di 2019 mengalami perubahan dibandingkan dengan PSO di 2018. Jika pada 2018 lalu ada delapan kereta ekonomi jarak jauh yang mendapatkan PSO, akan tetapi pada tahun depan hanya ada tiga kereta ekonomi jarak memperoleh PSO. "Yaitu KA Kahuripan, KA Bengawan, dan KA Sritanjung. Sementara lima KA lain dialihkan menjadi KA Ekonomi non PSO," tuturnya.