Anggaran Subsidi Listrik untuk PLN di 2024 Capai Rp 75,83 Triliun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menandatangani kontrak subsidi listrik tahun 2024 sebesar Rp 75,83 triliun pada Kamis (14/3). 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan penandatanganan kontrak subsidi energi ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam melayani masyarakat untuk dapat mengakses energi dengan harga terjangkau, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan serta sektor usaha tertentu skala mikro.

“Subsidi ini selalu menjadi hal penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,” jelas Isa dalam keterangan resmi, Kamis (14/3). 


Isa menjabarkan untuk anggaran subsidi listrik tahun 2024 adalah Rp 75,83 triliun yang terdiri dari anggaran subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp 73,24 triliun dan anggaran kurang bayar subsidi listrik tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,58 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Dorong PLN Tambah Pasokan Listrik Bagi Industri Nikel

“Ini bukan angka yang kecil dan kita ingin memastikan bahwa ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya ya memang mereka yang berhak untuk mendapatkan subsidi itulah yang sebetulnya seharusnya mendapatkan barang yang disubsidi tersebut,” ujar Isa.

Isa juga berharap agar PLN dapat menyalurkan subsidi ini dengan tepat sasaran. 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pemberian subsidi energi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerataan akses energi sesuai dengan pengejawantahan sila kelima Pancasila.

“Alokasi anggaran untuk subsidi ini sangat mengharukan, sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ternyata bukan hanya tulisan di atas kertas, tetapi diwujudkan dalam bentuk yang nyata,” ungkap Darmawan.

Darmawan menambahkan PLN berkomitmen untuk merealisasikan subsidi dari pemerintah secara tepat sasaran yaitu bagi golongan pelanggan listrik rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan sebagian daya 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri kecil hingga daya 5.500 VA. 

“Penyaluran subsidi kami lakukan by name dan by address bagi penerima yang betul-betul membutuhkan dari kalangan masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil sehingga sangat tepat sasaran,” jelas Darmawan.

Upaya PLN bersama pemerintah ini sebagai wujud komitmen dalam mengurangi tekanan ekonomi khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan usaha kecil yang sangat memerlukan bantuan.

Baca Juga: PLN Tambah Daya Listrik Industri Nikel di Kalimantan Timur

"PLN siap merealisasikan subsidi dari Pemerintah bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha UMK. Sesuai arahan Bu Menteri Keuangan, setiap rupiah yang dikeluarkan PLN harus benar-benar dipastikan untuk kepentingan rakyat," ujarnya. 

PLN juga menyampaikan apresiasi atas pembayaran subsidi listrik tepat waktu kepada perseroan sehingga mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan. 

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang juga turut berperan melakukan supervisi dan mengawal tata kelola keuangan di PLN, khususnya dalam penyaluran subsidi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari