KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020. Penyesuaian anggaran dilakukan dalam rangka realokasi dan refocusing untuk penanganan Covid-19 beserta dampaknya pada perekonomian Indonesia. Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: skenario terburuk ekonomi kuartal II minus 2,6%
Anggaran subsidi pajak turun sebesar Rp 300 miliar tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020. Penyesuaian anggaran dilakukan dalam rangka realokasi dan refocusing untuk penanganan Covid-19 beserta dampaknya pada perekonomian Indonesia. Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: skenario terburuk ekonomi kuartal II minus 2,6%