Anggaran THR PNS Naik, Sri Mulyani: Dorong Konsumsi Kelas Menegah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian tunjangan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat khususnya kelas menengah, sebagai strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi.

“Bulan Ramadan menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga pemberian THR ini salah satu strategi yang dilakukan. Diharapkan momentum ini juga dapat dinikmati masyarakt secara aman,” tutur Sri Mulyani dalam Konperensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4).


Sri Mulyani bilang, kondisi makroekonomi sangat mempengaruhi kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengalokasikan THR dan gaji ke-13. Sehingga saat tahun ini perekonomian dinilai sudah membaik, anggaran yang dikeluarkan untuk THR dan gaji ke-13 ini juga mengalami peningkatan.

Baca Juga: Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Cair Mulai Juli 2022

Dalam dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan karena kondisi ekonomi yang tertekan. Bahkan, pada 2020, THR hanya dibayarkan bagi ASN dengan jabatan di bawah eselon II.

“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fukus penanganan pandemi seperti Kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bansos,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah menganggarkan THR Lebaran sebanyak Rp 34,3 triliun pada tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp Rp 30,6 triliun, sementara di 2020 dengan total Rp 29 triliun.  Sementara itu, untuk total anggaran yang akan digelontorkan untuk Gaji ke-13 belum dijelaskan. 

Perbandingan komponen THR dari tahun-tahun sebelumnya adalah, pada 2020 THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II), serta pensiunan yang diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: THR PNS Segera Cair, Dananya Sudah Ada di Kementerian dan Lembaga

Tahun 2021, karena ancaman covid yang masih besar, nemun pemulihan ekonomi mulai berjalan dan disertai perbaikan kondisi APBN, 2020 THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan pada tahun ini, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan dengan besaran gaji/pension pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk intansi Pemerintah Daerah, paling banyak diberikan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi