KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) dan Pemerintah menyepakati anggaran belanja untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 856,95 triliun. Anggaran tersebut turun Rp 1,84 triliun dari sebelumnya Rp 858,79 triliun dalam RAPBN 2020. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, penurunan anggaran terjadi pada Transfer ke Daerah (TKD) yaitu menjadi Rp 784,95 triliun. Sementara, anggaran Dana Desa tetap sebesar Rp 72 triliun. Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat belanja negara 2020 sebesar Rp 2.540 triliun
Anggaran transfer daerah turun jadi Rp 856,95 triliun untuk 2020, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) dan Pemerintah menyepakati anggaran belanja untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 856,95 triliun. Anggaran tersebut turun Rp 1,84 triliun dari sebelumnya Rp 858,79 triliun dalam RAPBN 2020. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, penurunan anggaran terjadi pada Transfer ke Daerah (TKD) yaitu menjadi Rp 784,95 triliun. Sementara, anggaran Dana Desa tetap sebesar Rp 72 triliun. Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat belanja negara 2020 sebesar Rp 2.540 triliun