KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyampaikan, pagu indikatif tahun 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas sebesar Rp 7,03 triliun. Adapun jumlah tersebut jauh dibandingkan dengan pagu kebutuhan Ditjen Perhubungan Udara tahun anggaran tahun 2022 yaitu Rp 20,95 triliun. Rincian pagu indikatif Perhubungan Udara tersebut ialah, belanja pegawai Rp 872 miliar, belanja barang operasional sebesar Rp 751 miliar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 680 miliar, badan layanan umum (BLU) Rp 305 miliar, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 2 triliun Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 142 miliar dan belanja non operasional dan belanja modal sebesar Rp 2,27 triliun.
Anggaran untuk Ditjen Perhubungan Udara 2022 mini, ini tantangan Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyampaikan, pagu indikatif tahun 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas sebesar Rp 7,03 triliun. Adapun jumlah tersebut jauh dibandingkan dengan pagu kebutuhan Ditjen Perhubungan Udara tahun anggaran tahun 2022 yaitu Rp 20,95 triliun. Rincian pagu indikatif Perhubungan Udara tersebut ialah, belanja pegawai Rp 872 miliar, belanja barang operasional sebesar Rp 751 miliar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 680 miliar, badan layanan umum (BLU) Rp 305 miliar, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 2 triliun Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 142 miliar dan belanja non operasional dan belanja modal sebesar Rp 2,27 triliun.